PERPETAAN
1 . DEFINISI
PETA
o Arti praktis dari peta adalah gambaran grafis dari
objek objek pada sebagian kecil, sebagian besar, atau pada seluruh permukaan
bumi.
o Representasi dua dimensi seluruh atau sebagian dari
permukaan bumi yang menunjukan kenampakan alami dan buatan manusia, dikontruksi
pada bidang proyeksi tertentu dengan
skala tertentu.
2. Hal
hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemetaan
o Jenis ukuran yang biasa digunakan dalam proses
pembuatan peta untuk pengambilan data dilapangan dikenal :
- Panjang
- Luas
-
Sudut
o Posisi adalah tempat kedudukan suatu objek di
permukaan bumi yang ditandai oleh titik dan koordinat.
o Pengolahan data adalah tahapan dalam pembuatan peta
dilaksanakan terhadap data hasil ukuran atau hasil eksekusi lapangan.
o Penyajian data atau proses kartografi adalah
kegiatan untuk mempresentasikan data dalam bentuk grafis atau tekstual/daftar (
chart ), dengan ketentuan dan kaidah kaidah yang telah ditentukan.
o Reproduksi adalah penggandaan atau memperbanyak peta
baik dalam bentuk grafis maupun dalam bentuk digital.
3.
Jenis Peta
Jenis Peta
berdasarkan kandungan unsurnya :
- Peta Atlas
- Peta topografi/peta rupa bumi
- Peta Thematik
4. Ketentuan
dan Peraturan pembuatan Peta
Aspek Yuridis
:
- Undang Undang No. 4 tahun 2011
tentang Informasi Geospasial .
-
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000
tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan
Ruang dan Wilayah.
- Undang Undang No. 24 tahun 1992
tentang Penataan Ruang.
5.
Klasifikasi dan Jenis Peta
A.
Klasifikasi
Peta berdasarkan Skala:
- Skala Kecil
- Skala Sedang
- Skala Besar
B. Klasifikasi berdasarkan Fungsinya :
- Peta Referensi
- Peta Teknis
0 komentar:
Post a Comment