Resume UU No.4 Tahun 2011 Mengenai Geospasial
· Geospasial atau ruang kebumian
adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek
atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
· Data Geospasial yang selanjutnya
disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi.
·
Informasi Geospasial yang
selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
IG
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kepastian Hukum;
b. Keterpaduan;
c. Keterbukaan;
d. Kemutakhiran;
e. Keakuratan;
f. Kemanfaatan;
g. Demokratis.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Mewujudkan penyelenggaraan IG yang
berdaya guna dan
berhasil guna melalui kerja sama,
koordinasi,
c. integrasi dan sinkronisasi;
d. Mendorong penggunaan IG dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
IGD
(informasi geospasial dasar) meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar.
Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi
horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan,
JKGN digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa
peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan
laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd
diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah
dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh presiden.
IGT
(informasi geospasial tematik) mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT
dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau
membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan
oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di
atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui
kegiatan:
1. pengumpulan DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang
dilakukan dengan metode dan instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey,
pencacahan atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2. pengolahan DG dan IG merupakan proses atau cara mengolah
data dan informasi geospasial. dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak.
3. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG merupakan cara
menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk
menjamin ketersediaan IG.
4. penyebarluasan DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan
menggunakan media elektronik dan media cetak.
5. penggunaan IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat,
baik langsung maupun tidak langsung.
· Untuk memperoleh dan menggunakan IG
yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat
dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· Pemerintah wajib memfasilitasi
pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan
sumber daya manusia semuanya diatur dalam peraturan pemerintah. Kegiatan
penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat
dilaksanakan oleh setiap orang.
· Setiap orang yang tanpa hak dan
melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau
mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta
instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu terjadi maka akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
· Setiap orang dilarang mengubah IGD
tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya akan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
· Setiap orang dilarang membuat IG
yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang
mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang akan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·
Setiap orang dilarang
menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang akan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Setiap orang yang melanggar dapat
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.
0 komentar:
Post a Comment