Friday, January 13, 2017

Resume UU No.4 Tahun 2011 Mengenai Geospasial

Resume UU No.4 Tahun 2011 Mengenai Geospasial


·       Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
·       Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
·         Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
 IG diselenggarakan berdasarkan asas:
a.    Kepastian Hukum;
b.    Keterpaduan;
c.     Keterbukaan;
d.    Kemutakhiran;
e.    Keakuratan;
f.     Kemanfaatan;
g.    Demokratis.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a.    Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.    Mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi,
c.    integrasi dan sinkronisasi;
d.  Mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
            IGD (informasi geospasial dasar) meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar. Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan, JKGN digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh presiden.
            IGT (informasi geospasial tematik) mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
1.    pengumpulan DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.   pengolahan DG dan IG merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial. dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak.
3.   penyimpanan dan pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
4.    penyebarluasan DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.
5.    penggunaan IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.
·     Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·   Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam peraturan pemerintah. Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
·  Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu terjadi maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·     Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
·        Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·         Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·         Setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.

Akhmad ichsan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment