Friday, January 13, 2017

pp no 8 tahun 2013

RESUME PP NO.8 TAHUN 2013

Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Lahirnya Peraturan Pemerintah ini menjadi tonggak sejarah dalam penyusunan peta rancana tata ruang yang mana diharapkan dapat menjadi lebih terarah dan teliti sesuai dengan kaidah pemetaan.
Kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang. Peta rencana tata ruang harus digambarkan berdasarkan suatu sistem perpetaan yang berlaku dan dijadikan pedoman bersama. 

Perencanaan Tata Ruang sebagaimana telah dijelaskan pada BAB II Bagian Kesatu PP No.8 TAHUN 2013 Pasal 2 ayat 1 Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan: 
a. rencana umum tata ruang; dan 
b. rencana rinci tata ruang. 

Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: 
a. rencana tata ruang wilayah nasional; 
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan 
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota 

Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 (Peta Rencana Struktur Ruang dan Peta Rencana Pola Ruang.) dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 menjelaskan bahwa 
Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan. 

Paragraf 2 Pasal 8  tentang Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah adalah
a. sistem perkotaan; 
b. sistem jaringan transportasi; 
c. sistem jaringan energi; 
d. sistem jaringan telekomunikasi; dan 
e. sistem jaringan sumber daya air. 

Paragraf 3 Pasal 9 tentang Peta Rencana Pola Ruang Wilayah meliputi: 
a. kawasan lindung; dan 
b. kawasan budi daya 
Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola Ruang dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh. 

Harapan dari Peraturan Pemerintah ini yaitu adanya keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang. Kualitas peta disini sangat penting, baik itu secara geometris maupun substansi.

Akhmad ichsan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment