RESUME PP NO.8 TAHUN 2013
Pada
tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo
Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah
ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Lahirnya
Peraturan Pemerintah ini menjadi tonggak sejarah dalam penyusunan peta
rancana tata ruang yang mana diharapkan dapat menjadi lebih terarah dan
teliti sesuai dengan kaidah pemetaan.
Kualitas
pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian
rencana tata ruang. Peta rencana tata ruang harus digambarkan
berdasarkan suatu sistem perpetaan yang berlaku dan dijadikan pedoman
bersama.
Perencanaan
Tata Ruang sebagaimana telah dijelaskan pada BAB II Bagian Kesatu PP
No.8 TAHUN 2013 Pasal 2 ayat 1 Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota
Pada
Pasal 3 dijelaskan bahwa rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata
ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan,
dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam
Peta Rencana Tata Ruang. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Peta Rencana
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 (Peta Rencana
Struktur Ruang dan Peta Rencana Pola Ruang.) dapat ditetapkan Peta
penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 6 menjelaskan bahwa
Peta
Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan
Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.
Paragraf 2 Pasal 8 tentang Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah adalah
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
Paragraf 3 Pasal 9 tentang Peta Rencana Pola Ruang Wilayah meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya
Untuk
kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola
Ruang dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara
sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
Harapan
dari Peraturan Pemerintah ini yaitu adanya keterpaduan penyelenggaraan
penataan ruang. Kualitas peta disini sangat penting, baik itu secara
geometris maupun substansi.
0 komentar:
Post a Comment